Inilan 10 jenis perizinan yang dilaksanakan Program Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan (PATEN) YAITU :

1. izin pertunjukan/ hiburan di wilayah kecamatan.

2. Tanda Daftar Perusahaan (TDP)

3. Tanda Daftar Industri Skala Kecil, IUK salon kecantikan skala kecil

4. Izin mendirikan bangunan sampai dengan 150 meter persegi,

5.. izin rumah makan/warung skala kecil,

6. izin tempat usaha pedagang kaki lima,

7. izin gangguan kegiatan usaha jasa, izin reklame skala kecil,

8. izin membuka tanah sampai 20.000 meter persegi (untuk orang perorangan), dan surat

9. izin usaha perdagangan (SIUP)

10. izin usaha skala kecil dengan jenis kegiatan/usaha

Sementara untuk pelayanan non perizinan ada lima jenis yaitu surat pengantar surat keterangan catatan krimanal (SKCK), surat keterangan tidak mampu (SKTM), surat keterangan ahli waris, surat pengantar pemberian santunan kematian dan surat pengantar KK/KTP.

Artikel ini telah tayang di bangkapos.com dengan judul Inilah 10 Pelayanan yang Diberikan PATEN, http://bangka.tribunnews.com/2013/11/22/inilah-10-pelayanan-yang-diberikan-paten.
Penulis: nurhayati
Editor: edwardi